Profil Balai
Taman Nasional Kepulauan Togean merupakan kepulauan yang terletak dalam zona transisi garis Wallace dan Weber dan merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang melintang di tengah Teluk Tomini. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) terletak pada koordinat 00007’43” – 00065’06” LS dan 121051’63’’ - 122044’00” BT, memanjang sekitar 102,7 km. Secara administratif, kawasan TNKT terletak di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.418/Menhut-II/2004, luas penunjukkan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean adalah ± 362.605 Ha yang terdiri kawasan darat seluas 25.832 ha dan kawasan perairan laut seluas ± 336.773 Ha.
Dalam perkembangannya, luas kawasan TNKT mengalami perubahan.Berdasarkan SK 869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Sulawesi Tengah bahwa kawasan hutan dan konservasi perairan propinsi Sulawesi Tengah memiliki luas ± 4.274.687 ha. Untuk kawasan TNKT sesuai dengan peta Lampiran SK tersebut, serta berdasarkan analisa SHP diketahui bahwa luas kawasan TNKT seluas ± 365.241,08 ha yang terdiri dari kawasan darat seluas ± 25.121,72 ha dan perairan laut seluas ± 340.119,36 ha.Hal ini diperkuat oleh Surat Kepala BPKH XVI Palu Nomor.S.13/BPKH/ISDHL/SDH.0/1/2016 perihal data kawasan hutan Taman Nasional Kepulauan Togean.
Jika dibandingkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004, terjadi perubahan luas kawasan, dimana luas kawasan darat berkurang seluas ± 710 ha sedangkan kawasan perairan laut bertambah seluas ± 3.346 Ha.
Batas wilayah kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean adalah sebagai berikut :
a) Sebelah Utara : Provinsi Gorontalo dan Teluk Tomini.
b) Sebelah Timur : Laut Maluku.
c) Sebelah Selatan : Lautan dalam dan daratan pulau Sulawesi.
d) Sebelah Barat : Teluk Tomini dan lautan dalam.
Berdasarkan beberapa dokumen yang dihimpun oleh Balai TNKT, proses penunjukan TNKT dimulai pada tahun 1989 dimana saat itu Gubernur Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar wilayah Kepulauan Togean seluas 100.000 hektar ditunjuk sebagai Taman Wisata Laut. Selama selang waktu 1989 hingga 2004 status kawasan Kepulauan Togean telah berubah menjadi Taman Wisata Alam, Kawasan daya tarik wisata dan Kawasan Ekowisata Bahari.
Pada Tahun 2004 dibentuklah tim terpadu yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan yang melibatkan beberapa instansi, yaitu LIPI, Balitbanghut, Baplan Kehutanan, Dirjen PHKA, KemenLH, Biro hukum dan Setjen Kemenhut, BKSDA Sulteng, Dishut Provinsi Sulteng, Pemda Kabupaten Tojo Una-Una dan Conservation Internasional Indonesia (CII) untuk melakukan kajian usulan perubahan fungsi kawasan Kepulauan Togean menjadi Taman Wisata Laut. Tim terpadu melaksanakan kajian berdasarkan SPT Badan Planologi Kehutanan No.PT.595/VII-PW/2004 tanggal 22 September 2004.Kajian dilakukan dengan metode desk study dan field study serta tatap muka dengan tokoh masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil kajian tim terpadu dikeluarkan rekomendasi dimana usulan status TWL untuk kepulauan Togean seluas 411.373 Ha sebagaimana diusulkan Gubernur Sulawesi Tengah dalam surat No.556.1/38/Dishut-G.ST tanggal 21 Febuari 2004, perlu ditingkatkan menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean.
Berdasarkan rekomendasi tim terpadu, maka Menteri Kehutanan saat itu mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.418/Menhut-II/2004 tentang “Perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan kawasan perairan seluas ± 362.605 Ha, terdiri dari hutan lindung seluas ± 10.659 Ha, hutan produksi terbatas seluas ± 193 Ha, hutan produksi tetap seluas ± 11.759 Ha, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ± 3.221 Ha dan perairan laut seluas ± 336.773 Ha yang terletak di Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean”. Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) baru terbentuk pada tahun 2007 atas dasar usulan Bupati Tojo Una-Una melalui Surat No. 188.342/10/2006 tentang rekomendasi keberadaan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean sebagai unit organisasi untuk mengelola kawasan TNKT. Sebelum kawasan Kepulauan Togean ini ditunjuk sebagai taman nasional,masyarakat setempat telah ada yang bermukim di dalam dan sekitar kawasan. Pemukimannya tersebar di sepanjang pesisir dan pulau-pulau di Kepulauan Togean. Masyarakat tersebut memiliki nilai sistem sosial dan kearifan budayayang beragam dan khas karena beragamnya suku yang mendiami Kepulauan Togean. Selain itu, tingkat ketergantungan masyarakat di Kepulauan Togean dalam memanfaatkan sumber daya alamhayati dan ekosistem kawasan cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Seiring dengan usulan perubahan tata ruang kehutanan di Provinsi Sulteng, peta Taman Nasional Kepulauan Togean sedikit mengalami perubahan berdasarkan SK Menhut No.869/Menhut-II/2014. Luas keseluruhan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) menjadi 365.240 Ha dengan luas kawasan daratan kurang lebih 25.121 Ha dan luas kawasan perairan 340.119 Ha.
Sebagaimana tertuang dalam PermenLHK No. 35/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, nilai penting kawasan atau Fitur Kunci adalah keanekaragaman hayati; atau ekosistem; atau geomorfologi; atau bentang alam; budaya; atau situs pra sejarah yang menjadi ciri khas dan prioritas pengelolaan pada unit KSA/KPA. Adapun yang menjadi nilai penting kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean yaitu antara lain :
1. Coral Triangle
Kepulauan Togean merupakan salah satu bagian ekosistem terumbu karang penting dari “segitiga terumbu karang(coral triangle)” yang merupakan area-area yang memiliki keragaman karang tertinggi di dunia.Coral triangle ini meliputi wilayah Indonesia, Philipina, Malaysia, Papua Nugini, hingga Kepulauan Microneasia.Dalam dokumen Marine RAP (2001) dinyatakan bahwa Togean merupakan “the heart of coral triangle”.
Dari hasil Marine Rapid Assessment Program (MRAP) di kepulauan togean, yang dilakukan oleh CII bekerjasama dengan Lembaga Oceanografi LIPI dan Universitas Hasanuddin tahun 1998 setidaknya ditemukan 262 jenis terumbu karang yang masuk ke dalam 19 famili pada 25 titik, dan satu jenis karang endemik, yaitu Acropora togeanensis yang ditemukan pada 11 titik. Dari 91 jenis Acroporayang terdapat di Indonesia, 78 jenis diantaranya terdapat di Kepulauan Togean.
Berdasarkan hasil monitoring tahun 2015, diketahui bahwa tutupan karang berkisar antara 23,32 % - 59,0 %. Dari data di atas secara umum menunjukkan bahwa tutupan karang di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean tergolong sedang.
Sementara itu biota laut yang ditemukan dalam kawasan perairan dari hasil MRAP tersebut yaitu antara lain 596 jenis ikan diantaranya endemik (Paracheilinus togeanensis dan Ecsenius sp.), 555 moluska serta jenis langka lainnya seperti Kima raksasa (Tridacna gigas), Kima sisik (Tridacna squamosa), Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Lola (Trochus niloticus), Dugong (Dugong dugong), dan Paus pilot.
2. Habitat bagi Satwa Endemik
Kepulauan Togean juga menjadi habitat bagi satwa endemik seperti monyet togean dan babirusa.Monyet togean yang menjadi salah satu ikon satwa di Kepulauan Togean hanya ditemukan di Pulau Malenge (SPTN Wilayah III).Hasil kegiatan monitoring populasi macaca tahun 2016 menunjukkan jumlah populasi macaca sebesar 183 individu.Data perbandingan populasi macaca tahun 2010 s/d tahun 2016 tersaji dalam Tabel 1.7.
Tabel 1.7.Perbandingan populasi macaca tahun 2010 sampai tahun 2016
No |
Populasi |
|||||
Tahun 2010 |
Tahun 2012 |
Tahun 2013 |
Tahun 2014 |
Tahun 2015 |
Tahun 2016 |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
Transek 1 |
25 |
37 |
38 |
36 |
27 |
27 |
Transek 2 |
12 |
15 |
13 |
16 |
24 |
24 |
Transek 3 |
15 |
17 |
19 |
18 |
18 |
18 |
Transek 4 |
40 |
61 |
61 |
59 |
59 |
59 |
Transek 5 |
17 |
21 |
25 |
27 |
29 |
29 |
Transek 6 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
Transek 7 |
15 |
22 |
23 |
26 |
26 |
26 |
|
124 |
173 |
179 |
182 |
183 |
183 |
Sumber : Laporan Kegaiatan Monitoring macaca togean (2016)
Sementara itu, babirusa togean (Babyrousa babyrussa togeanensis) merupakan satwa khas dan endemik di Kepulauan Togean yang masuk dalam daftar 25 jenis satwa terancam punah prioritas (sesuai The IUCN Red List of Threatened Species).Populasi babirusa berdasarkan hasil identifikasi dan monitoring terdapat di hutan sekitar desa Taningkola (P. Batudaka) dan hutan sekitar Langger dan Benteng (P. Togean).Berdasarkan hasil monitoring, diketahui dugaan total populasi babirusa di Pulau Batudaka, yaitu kawasan hutan di sekitar Desa Taningkola dan Wakai Tua adalah 424 individu.
Biota darat lainnya yang ditemukan dan menjadi dasar pertimbangan penunjukkan Taman Nasional Kep. Togean yaitu antara lain :Biawak togean (Varanus salvator togeanesis), dan jenis langka seperti Kuskus beruang (Phalanger ursinus), Tarsius (Tarsius spectrum), Babi rusa (Babyrousa babirussa), Ketam kenari (Birgus latro), 97 jenis burung, 363 jenis flora antara lain Meranti (Shorea sp.), Kayu besi (Intsia bijuga), Palapi (Heritiera sp.), 33 jenis tumbuhan mangrove, serta berbagai jenis amphibia dan reptilia.
3. Destinasi Wisata Nasional Propinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 35 Tahun 2016 tentang Penetapan Destinasi Wisata Priorotas Sulawesi Tengah, Taman Nasional Kepulauan Togean merupakan salah satu prioritas Pemprov Sulawesi Tengah untuk dibenahi dan dikembangkan yang akan menjadi daya tarik objek wisata bagi provinsi tersebut.Destinasi wisata lainnya yaitu meliputi wisata cagar budaya megalitikum di Lembah Besoa dan Megalitikum di Lembah Bada, Kabupaten Poso, Danau Lindu dan wisata paralayang di Matantimali Kabupaten Sigi.
A. VISI
Dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang 2017 – 2026, visi yang ditetapkan sejalan dengan tugas pokok dan fungsi BTN Kep. Togean adalah: “Keutuhan ekosistem kawasan darat dan laut terjaga serta potensi kawasan dapat dioptimalkan guna melindungi, mengawetkan dan memanfatkan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Kepulauan Togean ”.
B. MISI
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi agar tujuannya dapat tercapai sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Untuk mencapai visi di atas, misi-misi yang perlu dilakukan antara lain:
1) Memantapkan status kawasan guna menjamin efektivitas pengelolaan Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.
2) Memantapkan perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.
3) Melakukan upaya rehabilitasi terhadap kerusakan ekosistem, baik di kawasan darat maupun perairan laut Taman Nasional Kepulauan Togean.
4) Mengembangkan secara optimal pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem bagi pengembangan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, pariwisata alam dan budidaya untuk mendukung pemanfaatan berkelanjutan.
5) Membangun sistem kolaborasi pengelolaan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.